Jum'at, 19 Juli 2013 jam 15.00 WIB di rumah H Fawayd dusun cangkreng laok desa Cangkreng telah dibentuk Himpunan Petani pengguna Air (HIPPA) "Maju Mapan" dan terpilih sebagai ketua Bpk Affandi
Dalam pembentukan HIPPA juga dihadiri & disaksikan oleh Kepala Desa Cangkreng (Amin Zali, SH), Bidang SDP Dinas Pertanian Tanaman Pangan : Kabid SDP (Ir. Kurratul Aini MSi), Kasi SDP (Habe Hajat SP MSi & Agus Salam SP MSi) serta UPT Pertanian Kec. Lenteng (Taufikkurahman SP) & PPL Cangkreng (R. Iskandar Zulkarnaen, SP)
Dalam hal ini Kabid SDP memberikan pengarahan tentang HIPPA :
Tujuan Penumbuhan HIPPA, secara khusus bertujuan:
a. sebagai wadah bertemunya petani untuk saling bertukar pikiran, curah pendapat serta membuat keputusan-keputusan guna memecahkan permasalahan yang dihadapi petani dalam pengelolaan air irigasi, baik yang dapat dipecahkan sendiri oleh petani maupun yang memerlukan bantuan dari luar;
b. meningkatkan peran-serta petani dalam pengelolaan dan pemeliharaan jaringan irigasi tersier dan atau jaringan irigasi desa;
c. meningkatkan koordinasi pelayanan air irigasi pada petak tersier/ tingkat usaha tani;
d. mendorong peningkatan kemampuan dan kapasitas petani dalam melaksanakan upaya adaptasi terhadap perubahan iklim;
e. memperkuat koordinasi pelayanan sarana produksi dan agro-industri pedesaan yang dibutuhkan petani;
f. mensinergikan kearifan lokal sebagai modal sosial dengan sistem pengelolaan air irigasi yang terencana dan baik untuk memperkuat kelembagaan. Mempunyai kemampuan mengaitkan kearifan lokal yang satu dengan yang lainnya merupakan prasyarat bagi tumbuhnya sistem agribisnis yang berakar kuat di pedesaan;
g. mewakili petani dalam menjajaki upaya kerjasama dengan pihak luar, termasuk pemerintah daerah atau lembaga lain untuk kepentingan petani; dan
h. menampung masalah dan menyalurkan aspirasi petani yang terkait dengan sumber air untuk usaha pertanian.
Fungsi HIPPA
a. Wahana Belajar
Agar proses pembinaan dapat berlangsung dengan baik, HIPPA diberdayakan dan difasilitasi agar mempunyai kemampuan sebagai berikut:
1) Menggali dan merumuskan keperluan belajar;
2) Merencanakan dan mempersiapkan keperluan belajar;
3) Menjalin kerjasama dengan sumber-sumber Informasi yang diperlukan dalam proses belajar mengajar, baik yang berasal dari sesama petani, instansi pembina maupun pihak-pihak lain;
4) Menciptakan iklim/lingkungan belajar yang sesuai;
5) Berperan aktif dalam proses pembelajaran termasuk mendatangi/konsultasi ke kelembagaan penyuluhan pertanian dan sumber-sumber informasi lainnya;
6) Mengemukakan dan memahami keinginan, pendapat maupun masalah yang dihadapi petani sebagai anggota HIPPA;
7) Merumuskan kesepakatan bersama, baik dalam memecahkan masalah maupun untuk melakukan berbagai kegiatan kelompok;
8) Merencanakan dan melaksanakan pertemuan-pertemuan secara berkala baik di dalam kelompok, antar kelembagaan petani maupun dengan instansi/lembaga terkait; dan
9) Melaksanakan pelatihan/magang, sekolah lapang dan studi banding.
b. Wadah Kerjasama
Sebagai wadah kerjasama, hendaknya HIPPA memiliki kemampuan sebagai berikut:
1) Menciptakan suasana saling kenal, saling percaya mempercayai dan selalu berkeinginan untuk bekerjasama;
2) Menciptakan suasana keterbukaan dalam menyatakan pendapat dan pandangan di antara anggota untuk mencapai tujuan bersama;
3) Mengatur dan melaksanakan pembagian tugas/kerja di antara sesama anggota sesuai dengan kesepakatan bersama;
4) Mengembangkan kedisiplinan dan rasa tanggung jawab di antara sesama anggota;
5) Merencanakan dan melaksanakan musyawarah agar tercapai kesepakatan yang bermanfaat bagi anggota;
6) Mentaati dan melaksanakan kesepakatan yang dihasilkan bersama dalam kelompok maupun pihak lain;
7) Menjalin kerjasama/kemitraan usaha dengan pihak penyedia sarana produksi, pengolahan, pemasaran hasil dan/atau permodalan; dan
8) Merencanakan pemupukan modal untuk dapat berkontribusi dalam pengelolaan irigasi.
c. Modal Sosial
Sebagai sarana terbentuknya modal sosial (social capital), HIPPA berfungsi:
1) Menjembatani antar HIPPA; dan
2) Menghubungkan dengan organisasi dan/atau perusahaan di luar HIPPA.
d. Pengelola Prasarana Irigasi
HIPPA sebagai unit pengelola prasarana jaringan irigasi tersier harus memiliki kemampuan dalam perencanaan, pembangunan, operasional dan pemeliharaan (OP) serta rehabilitasi jaringan irigasi tersier secara partisipatif. Untuk itu kemampuan kelembagaan dan kemampuan anggota HIPPA perlu ditingkatkan, baik dari penguasaan teknologi usaha pertanian maupun kemampuan teknis mengenai sistem pengelolaan prasarana jaringan irigasi tersier secara berkelanjutan dan sesuai dengan perkembangan teknologi.
e. Layanan Jasa
HIPPA sebagai pengelola pelayanan air irigasi di jaringan irigasi tersier/tingkat usaha tani diharapkan juga dapat mengembangkan usaha penyedia layanan jasa peralatan pra-panen, layanan kebutuhan sarana produksi, pengolahan dan pemasaran hasil pertanian untuk para anggotanya secara efektif dan efisien.
By : R. Iskandar Zulkarnaen SP (THL TB PP)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
KOMENTAR